Kasus Ferdy Sambo
NEKAT Lawan Ferdy Sambo cs, Pengacara Yosua Amankan Istri & Anak ke Prancis & Beri Wasiat: 'Risiko'
Inilah curhat Martin Simanjuntak akhirnya rela jadi pengacara Brigadir J. Sempat amankan istri dan anak ke Prancis dan beri wasiat ini.
Editor: Monalisa
Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.
"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.
Baca juga: NANGIS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Bisiki Ini ke Ronny Talapessy, Pengacara Haru
Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.
Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.
Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
"Saya lumayan merasa secure gitu.
Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.
Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.

Akhirnya, vonis hakim pun telah dijatuhkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terdakwa, Ferdy Sambo yang paling berat dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman mati.
Lalu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana dengan vonis terberat ketiga dengan hukuman 15 tahun penjara lalu disusul Bripka Ricky Rizal dengan dijatuhi 13 tahun penjara.
Sementara, Bharada E menjadi terpidana dengan hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Para terpidana ini telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis
i
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|