Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Alasan LPSK Sigap Kawal Bharada E Setelah Pembacaan Vonis, Sempat Ada Kericuhan: Sudah Heboh Sekali

LPSK beber alasan sigap kawal dan lindungi Bharada E setelah pembacaan vonis, beber situasi di ruang sidang yang tak terlihat di layar.

Editor: ninda iswara
Kolase/Tribunnews
LPSK beber alasan sigap kawal dan lindungi Bharada E setelah pembacaan vonis, beber situasi di ruang sidang yang tak terlihat di layar. 

Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali. 

Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

"Karena ketika Richard diminta hakim untuk berdiri suasana di luar pintu tempat sidang sudah heboh sekali, wartawan semua minta masuk," ungkap Ega. 

"Seperti kita ketahui, pendukung Richard ini kan militan sekali, ada juga pendukung Richard itu yang tiba-tiba dorong-dorong pagar (pembatas kursi pengunjung)," kata Ega. 

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dia Sudah Sujud Ibu Yosua Restui Bharada E Jadi Polisi Lagi, Beri Pesan: Berjalan di Jalan Tuhan

Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara (YouTube Kompas TV)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. 

Mbak D bongkar karakter Bharada E

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Mbak D, petugas LPSK cantik yang sempat jadi perbincangan satu Indonesia mengungkap kondisi asli saat Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Dalam kamera yang terekam di pengadilan, Mbak D memang terlihat siaga menjaga Eliezer di depan kursi pengunjung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERichard EliezerLPSK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved