Breaking News:

Berita Viral

Viral Rawat Inap di RS Pakai BPJS Dibatasi Maksimal 3 Hari, Benarkah? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Editor: Galuh Palupi
Shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.

"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.

Sanksi bagi faskes yang melanggar

Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.

Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.

Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.

Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.

"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.

Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya. (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul 'Viral Rawat Inap di RS Pakai BPJS Dibatasi Maksimal 3 Hari, Benarkah? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan'

Sumber: Kompas.com
Tags:
TwitterBPJS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved