Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Hotman Paris Prediksi Kebebasan Bharada E, Bisa Rayakan Natal, Siap Biayai Nikahan Icad & Ling Ling

Prediksi Hotman Paris soal bebasnya Bharada E, sebut sudah bisa rayakan Natal dengan keluarga, siap biayai pernikahan Icad dan Ling Ling.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Prediksi Hotman Paris soal bebasnya Bharada E, sebut sudah bisa rayakan Natal dengan keluarga, siap biayai pernikahan Icad dan Ling Ling. 

Mereka memegang perkataan Hotman untuk dibuktikan nanti.

Baca juga: Diduga Kecewa dengan Vonis Bharada E, Reza Bongkar Foto Brigadir J Usai Ditembak: Mereka Menyalahkan

Hotman Paris prediksi kebebasan Bharada E, siap biayai pernikahannya
Hotman Paris prediksi kebebasan Bharada E, siap biayai pernikahannya (TribunTrends Kolase)

Tonton videonya di sini

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angeline Chritanto atau yang akrab disapa Ling Ling, keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada tahun ini 2023.

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Hotman Paris Menanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim ketua kepada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu pelaku pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menganggap bahwa hukuman yang diterima Richard terlalu rendah dan jauh dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.

Baca juga: Perjalanan Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ada yang Dicabut Kuasanya, Ronny Talapessy Nangis Dengar Vonis

Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara
Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara (Kolase tangkap layar Kompas TV)

Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Bharada ELing LingHotman Paris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved