Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Alasan Orangtua Tak Hadiri Sidang Vonis, Ternyata Permintaan Bharada E: karena Dia Terlalu Baik

Ibunda beber alasan tak hadiri langsung sidang vonis, ternyata Bharada E yang meminta, terharu.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Ibunda beber alasan tak hadiri langsung sidang vonis, ternyata Bharada E yang meminta, terharu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Orangtua Richard Eliezer atau Bharada E terlihat tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Ternyata bukan tanpa alasan mereka memilih untuk menyaksikan sidang vonis di rumah melalui layar kaca.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, membeberkan alasan tersebut.

Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).

"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.

Baca juga: Bharada E Ungkap Keinginan Ini ke Ibu, Bahas Perjuangan yang Dilakukan: Tidak Ada Kata akan Berhenti

Orangtua Bharada E tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis
Orangtua Bharada E tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang vonis (YouTube Kompas TV)

"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."

"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.

Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.

Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.

Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Tangis Haru saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J Sanjung, Kuasa Hukum: Doa Orang Kecil

Rynecke, ibunda Bharada E beber alasan tak datang langsung ke sidang vonis
Rynecke, ibunda Bharada E beber alasan tak datang langsung ke sidang vonis (TribunTrends Kolase)

Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Isi Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy

Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Tangis Bharada E pun langsung pecah saat majelis hakim menyebut dirinya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Saking bahagianya, Bharada E langsung menghampiri sang pengacara, Ronny Talapessy.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini rupanya sempat membisiki sesuatu kepada pengacara yang selalu membantunya tersebut.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?

Bharada E menangis divonis 18 bulan penjara
Bharada E menangis divonis 18 bulan penjara (Kolase Tribunnews)

Ucapan tersebut bak wujud rasa bahagia Richard Eliezer lantaran divonis ringan berkat kerja keras sang kuasa hukum.

“Tadi saya peluk saya dan sampaikan 'Bang, terima kasih’,” ucap Ronny Talapessy mengulang ucapan Richard melansir dari Kompas TV

Diketahui, putusan ringan oleh hakim disambut baik dan haru oleh Ronny Talepessy.

“Bagaimana perjuangan kita dari awal mendampingi Richard, melihat perjuangan Richard Eliezer, berani, bangkit, merasa ketakutan, kami terharu tadi,” ucap Ronny pada KompasTV.

“Sejarah mencatat keadilan itu ada untuk orang kecil, hari ini itu terbukti,” lanjutnya.

Baca juga: Bharada E Ungkap Keinginan Ini ke Ibu, Bahas Perjuangan yang Dilakukan: Tidak Ada Kata akan Berhenti

Sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.

"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

Bharada E akan menjalani sidang kode etik
Bharada E akan menjalani sidang kode etik (Tribunnews/ Jeprima)

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

Baca juga: SUJUD ke Lantai, Ortu Bharada E Nangis Haru, Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak dan di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Bisikan Bharada E ke Pengacara Ronny Talapessy Usai Divonis 1,5 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERynecke Alma PudihangRonny Talapessy
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved