Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Lindungi, Kamaruddin: yang Kalian Inginkan Tercapai

Divonis 1,5 tahun penjara, tangis Bharada E pecah, orangtua sujud syukur, LPSK gercep beri perlindungan. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak.

Editor: ninda iswara
YouTube Kompas TV
Divonis 1,5 tahun penjara, tangis Bharada E pecah, orangtua sujud syukur, LPSK gercep beri perlindungan. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tangis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pecah setelah mendengar vonis dari majelis hakim.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sorakan pendukung dan kebahagiaan mereka sempat membuat suasana sidang ricuh setelah vonis dibacakan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika, Eliezer menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya.

Baca juga: Sahabat Beber Sosok Ferdy Sambo, Kaget Tersandung Kasus, Singgung Cinta Pertama: Selalu Menemui Kami

Orangtua Bharada E sujud syukur di lantai
Orangtua Bharada E sujud syukur di lantai (YouTube Kompas TV)

Pengunjung sidang pun bersorak setelah mendengar vonis putusan Richard Eliezer.

Dilansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.

Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara pengacara Yosua, Kamaruddin meminta agar pendukung Eliezer untuk tenang karena keinginan mereka sudah terpenuhi.

"Apa yang kalian ingin telah tercapai, jadi harap tenang," kata Kamaruddin.

Adapun vonis putusan Richard Eliezer lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Berharap Anak Divonis Ringan, Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Pilu Keluarga: Dia Tulang Punggung

Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara (YouTube Kompas TV)

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Pesan Bharada E jelang vonis

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E jalani pembacaan vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelum jalani sidang pembacaan vonis, Bharada E rupanya sudah menyampaikan pesannya kepada sang pengacara, Ronny Talapessy.

Pesan tersebut khusus ditujukan Bharada E kepada sang pengacara hingga orangtuanya.

Mendengar pesan pilu Bharada E, Ronny Talapessy ikut syok namunjuga terharu.

Baca juga: Berharap Anak Divonis Ringan, Ibunda Bharada E Ungkap Kondisi Pilu Keluarga: Dia Tulang Punggung

Bharada E menangis saat dituntut 12 tahun penjara
Bharada E menangis saat dituntut 12 tahun penjara (YouTube Kompas TV)

Menurutnya Ronny Talapessy, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.

Richard Eliezer justru memperlihatkan dirinya lebih kuat dan tegar ketimbang pengacara maupun keluarganya.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap.

Dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin.

Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Baca Tuntutan Kok Nangis Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa

Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE.

Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE.

Jadi kita berdoa.

Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.

(TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangis Richard Eliezer Pecah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin: yang Kalian Ingin Telah Tercapai

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bharada EKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved