Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SUDAH Pasrah, Terkuak Pesan Bharada E Jelang Vonis, Pengacara Sampai Syok: 'Dia Menguatkan Kami'

Bharada E pasrah dengan putusan vonis dari majelis hakim. Pengacara syok beberkan pesan sang klien.

Editor: Monalisa
TribunTrends Kolase
Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer 

Menteri Polhukam, Mahfud MD turut prihatin dengan nasib yang dialami Richard Eliezer alias Bharada E.

Saking prihatinnya, Mahfud MD sampai meminta Bharada E untuk tabah menerima vonis yang kelak akan diberikan majelis hakim.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga berdoa agar Bharada E mendapat hukuman yang ringan nantinya.

Hal ini diungkap Mahfud MD setelah dirinya mengetahui isi pledoi yang dibacakan Bharada di persidangan pada, Rabu (27/1/2023).

Baca juga: Saya Ga Bakal Ninggalin Kamu Janji Angelin, Bakal Setia Sampai Bharada E Bebas, tapi Beri 1 Syarat

Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara
Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara (YouTube Kompas TV)

Bak terenyuh, Mahfud MD mengaku senang mendengar Bharada E mengucapkan terimakasih kepadanya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga berdoa agar majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.

Bukan tanpa sebab, menurut Mahfud MD, kasus tersebut terbuka berkat Bharada E.

Ia mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, Bharada E akhirnya mengaku bahwa kasus Brigadir J adalah pembunuhan.

Sejak saat itu, barulah kasus tersebut terbuka dan Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario tersebut.

Meski begitu, Mahfud MD meminta Bharada E untuk tetap tabah menerima vonis apapun yang akan diberikan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter.

Meski berdoa agar Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hakim yang berwenang memutuskan hukuman.

Cuitan Mahfud MD soal Bharada E
Cuitan Mahfud MD soal Bharada E (Twitter)

"Adinda Richard Eliezer.

Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy.

Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim.

Halaman
123
Sumber:
Tags:
Richard EliezerBharada EBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved