Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ling Ling Tak Jadi Nunggu 12 Tahun, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, 'Dimaafkan Keluarga Korban'

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, tunangan tak jadi nunggu 12 tahun serta sudah dimaafkan pihak keluarga Brigadir J

Kolase tangkap layar Kompas TV
Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara 

Berikut permintaan maaf Bharada E yang tertulis dalam pleidoinya:

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini membuat keluarga bersedih."

"Ma maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini."

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama untuk menjadi anak yang baik dan jujur. Terimakasih telah mendukung saya di sini."

"Pa maaf kan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terimaksih kepada mama dan papa yang telah memberikan saya banyak ilmu tentang kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya," kata Richard Eliezer dihadapan Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Tolong Pak Tangis Ibu Bharada E ke Jokowi, Suami Dipecat, Kini Putranya Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E ikhlas jika pacar meninggalkannya
Bharada E ikhlas jika pacar meninggalkannya (YouTube Tribunnews.com)

Ucap Maaf ke sang Kekasih

Ia juga meminta maaf kepada sang kekasih Angeline Kristanto, di mana keduanya telah bertunangan.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian."

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena  bahagia mu, bahagia ku juga," ujar Richard.

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Ferdy SamboBharada EBrigadir JLing Ling
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved