Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan akan Dieksekusi? Kata Pakar: Diberi Waktu Bertemu Keluarga
Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan di eksekusi? Pakar beri penjesalan, diberi waktu untuk lakukan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Divonis hukuman mati, kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi?
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?
Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Berat, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Bharada E Diberi Keringanan: Dia Polos

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.
"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht.
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|