Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Langsung Menangis Haru

Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Bharada E menangis divonis 1 tahun 6 bulan penjara 

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERichard Eliezerpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved