Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Pacarnya Dibunuh & Batal Nikah, Kekasih Brigadir J Kini Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: 'Itu Adil!'

Vera Simanjuntak pacar Brigadir J mengaku puas Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sebut hukuman itu adil dan setimpal.

Editor: Monalisa
Kolase YouTube Kompas TV, Instagram
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J puas dengan vonis mati yang diterima Ferdy Sambo 

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Vera Simanjuntak Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JVera Simanjuntakhukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved