Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SYOK BERAT Anak-anak Ferdy Sambo Dengar Ayah Tercinta Divonis Mati 'Tak Ada Waktu Diskusi, Kasihan'

Tak menyangka hakim jatuhi Ferdy Sambo hukuman mati, keluarga ungkap nasib pilu anak-anak Putri Candrawathi.

Editor: Monalisa
YouTube TribunBali.com
Nasib anak-anak Ferdy Sambo pili setelah sang ayah divonis mati 

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).

Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya.

Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ferdy SamboBrigadir Jhukuman matiPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved