Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Putri Alami Trauma Tak Didukung Fakta, Hakim Nilai Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan tindak pelecehan

Editor: Galuh Palupi
YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi mengaku syok lihat spanduk berisi makian untuknya 

TRIBUNTRENDS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan tindak pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran pernyataan Putri Candrawathi mengalami pelecehan dan stres karena trauma tidak didukung fakta.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyatakan, dalam peristiwa pelecehan seksual erat kaitannya dengan adanya hubungan relasi kuasa.

Baca juga: PERTANDA Apa? Jelang Vonis Ferdy Sambo, Brigadir J Datang di Mimpi, Vera Haru: Sabar ya Sayang

Ahli Kapolri sebut motif pelecehan seksual masih menjadi tanda tanya hingga bongkar keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah dalam lie detector
Ahli Kapolri sebut motif pelecehan seksual masih menjadi tanda tanya hingga bongkar keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah dalam lie detector (Kolase Tribun Bogor)

Sementara, dalam dugaan perkara di kasus ini, Putri Candrawathi merupakan pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana, Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri atau jenderal polisi bintang dua, sementara Brigadir J hanyalah seorang ajudan atau merangkap sopir pribadi keluarga Sambo.

"Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

JPU sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berselingkuh dengan  Brigadir J
JPU sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J (Twitter, Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved