Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Perlawanan Kubu Brigadir J Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis Ringan, Banding dan Siapkan Hati

Keluarga Brigadir J tak tinggal diam jika vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi lebih ringan dari tuntutan, akan upayakan ini.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Jeprima
Keluarga Brigadir J tak tinggal diam jika vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi lebih ringan dari tuntutan, akan upayakan ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J, kedua orangtua dan keluarga Brigadir J akan datang langsung untuk mengawal sidang vonis tersebut.

Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Jelang sidang vonis, kubu Brigadir J sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Termasuk langkah yang akan diambil jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Baca juga: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hari Ini, 7 Fakta Jelang Sidang, Fans Siapkan Hadiah

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Jika Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu Brigadir J akan Surati JPU Minta Banding

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," tegas Martin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved