Kasus Ferdy Sambo
Perlawanan Kubu Brigadir J Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis Ringan, Banding dan Siapkan Hati
Keluarga Brigadir J tak tinggal diam jika vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi lebih ringan dari tuntutan, akan upayakan ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis akan digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J, kedua orangtua dan keluarga Brigadir J akan datang langsung untuk mengawal sidang vonis tersebut.
Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.
Jelang sidang vonis, kubu Brigadir J sudah menyiapkan sejumlah strategi.
Termasuk langkah yang akan diambil jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hari Ini, 7 Fakta Jelang Sidang, Fans Siapkan Hadiah

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Jika Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu Brigadir J akan Surati JPU Minta Banding
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.
Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.
"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," tegas Martin.
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|