Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Pecah Tangis Kakak saat Hadiri Sidang, Teringat Mendiang Brigadir J, 'Pembunuhnya Ada di Depan'

Tangis Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J teringat sang adik, lihat langsung Ferdy Sambo di sidang vonis.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Kakak Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat menangis saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Tangis Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J, pecah saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak sendirian, Yuni Hutabarat hadir bersama kedua orangtuanya yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun kehadirannya keduanya untuk menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan agenda sidang vonis.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi keduanya datang sekitar 09.40 WIB.

Terlihat keduanya mengenakan baju berwarna putih.

Terlihat juga ibunda dari Brigadir J membawa foto alamarhum anak kesayangan.

Baca juga: Putri Alami Trauma Tak Didukung Fakta, Hakim Nilai Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan

Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat tengah menghapus air matanya yang menetes. Yuni Hutabarat turut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat tengah menghapus air matanya yang menetes. Yuni Hutabarat turut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/ Rahmat W. Nugraha)

Setelah duduk terlihat Yuni Hutabarat terus memeluk ibunda Rosti Simanjuntak.

Terlihat juga sesekali Yuni menyeka air matanya yang terlihat tidak tertahan lagi.

"Meneteskan air mata itu teringat lagi oleh almarhum, ada fotonya terus pembunuhnya ada di depan," kata penasihat hukum Brigadir J, Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun Ibunda Brigadir J Rosti mengatakan kedatangannya untuk dapat menyaksikan langsung vonis hukuman yang bakal diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tentu kami hadir disini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir PC dan FS ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir ini kepada terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo," ujar Rosti.

Rosti menyatakan pihaknya ingin membuktikan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan rohimah bijaksana dari Tuhan dan sorga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum yosua dan juga buat kami keluarga. kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada bapak hakim yang," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: PERTANDA Apa? Jelang Vonis Ferdy Sambo, Brigadir J Datang di Mimpi, Vera Haru: Sabar ya Sayang

Kakak Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat menangis saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Kakak Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat menangis saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). (TribunTrends Kolase)

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hari Ini, 7 Fakta Jelang Sidang, Fans Siapkan Hadiah

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Brigadir J datang ke mimpi Vera Simanjuntak

Jelang vonis Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak justru memimpikan sang kekasih, mendiang Brigadir J.

Tak ada angin tak ada hujan, Vera Simanjuntak mengaku kaget dirinya memimpikan Brigadir J jelang sidang vonis Ferdy Sambo.

Setelah mimpi didatangi Brigadir J, Vera Simanjuntak lantas meminta sang kekasih untuk bersabar.

Lantas seperti apa mimpi Vera Simanjuntak hingga membuatnya meminta mendiang sang kekasih untuk bersabar?

Untuk diketahui, hari ini, Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis.

Baca juga: Ortu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri, Minta Ini ke Pihak PN Jaksel: Biar Jernih

 Vera Simanjuntak kekasih mendiang Brigadir J
Vera Simanjuntak kekasih mendiang Brigadir J (Instagram)

Mantan jenderal bintang dua dan istrinya itu akan menghadapi vonis yang diurai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai berbulan-bulan berjibaku memimpin persidangan, majelis hakim akhirnya akan mengumumkan kesimpulan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Brigadir J Hadir di Mimpi Kekasih

Sidang putusan hakim hari ini tampaknya dinanti-nanti banyak orang, terlebih keluarga Brigadir J.

Hal itu turut dirasakan oleh kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Dalam laman media sosialnya, Vera menuliskan curhatan jelang sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Namun bukan perihal kasus, Vera menceritakan mimpinya jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ternyata beberapa jam lalu, Vera bermimpi bertemu dengan mendiang Yosua.

Baca juga: Perlawanan Kubu Brigadir J Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Divonis Ringan, Banding dan Siapkan Hati

Dalam mimpi tersebut, Yosua tersenyum ke arah sang tunangan seraya memakai pakaian apik.

Didatangi sang kekasih, Vera semringah.

Gadis yang berprofesi sebagai perawat itu pun mengurai janji ke kekasih bahwa dirinya akan segera nyekar ke makam Yosua.

Diungkap Vera, ia sebenarnya sudah sangat rindu dengan Yosua.

"Cie cie, ada yang kangen ui, datang ke mimpi tiba-tiba gaada angin hujan nongol ada di hadapan adek.

Pakai kaos navy berkerah, celana lepis panjang ditambah lagi senyuman manisnya.

Uhh gantengnya babyku.

Kangen ya sayang? sama dong.

Sabar yah, sabar, nanti adek main ke situ ya.

Nanti adek bawa bunga dan rindu yang buanyak.

Miss u," pungkas Vera Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Instagram-nya, Senin (13/2/2023).

Cerita Vera Simanjuntak didatangi Brigadir J lewat mimpi jelang vonis Ferdy Sambo
Cerita Vera Simanjuntak didatangi Brigadir J lewat mimpi jelang vonis Ferdy Sambo (Instagram @veramarethas_)

Jika Vera berjanji akan datang ke makan Yosua jelang sidang vonis Ferdy Sambo Cs, kakak almarhum Brigadir J mengurai hal lain.

Kakak pertama Yosua, Yuni Hutabarat tampak memberikan dukungan untuk orangtuanya yang terbang ke Jakarta untuk menghadiri persidangan.

Yuni tampaknya sangat menunggu momen vonis untuk pembunuh adiknya.

"Semangat mapa semoga keadilan benar ada untuk almarhum Yosua," kata Yuni Hutabarat.

(Tribunnews/TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hadiri Sidang Vonis dan Lihat Langsung Terdakwa Pembunuh Adiknya, Kakak Brigadir J Menangis dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Almarhum Brigadir J Hadir di Mimpi Kekasih Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Vera Ucap Janji ke Yosua

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboYuni Hutabarat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved