Breaking News:

Berita Viral

MALUNYA Pengantin, Nikahannya Hancur Gara-gara Ayah Ternyata Buron Polisi, Resepsi Kacau, Tamu Syok

Sebuah resepsi pernikahan di Probolinggo kacau, ayah mempelai wanita ditangkap polisi. Ternyata selama ini jadi buron. Para tamu syok, keluarga malu.

Editor: Monalisa
TribunJatim, ist
Ilustrasi - Malunya pengantin, nikahannya hancur gara-gara ayah ditangkap, selama ini jadi buron polisi 

Dicari-cari oleh pihak kepolisian, Abdul Azis 'sembunyi' di rumah tetangganya dan barulah dibekuk polisi setelah dicari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Sosok ayah di Probolinggo yang ditangkap polisi di hari pernikahan anaknya
Sosok ayah di Probolinggo yang ditangkap polisi di hari pernikahan anaknya (TribunJatim.com)

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak," katanya, Sabtu (11/2/2023).

"Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya," lanjutnya.

"Ini cara tersangka mengelabui petugas," tambahnya.

Sosok dan kejahatan Abdul Azis akhirnya terungkap, bahwa dirinya merupakan pemain lama dalam pengedaran narkoba yang memang sudah menjadi incaran polisi.

Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Keluarga kini harus menanggung malu atas apa yang sebenarnya dilakukan oleh kepala keluarga mereka itu.

Baca juga: Karir Naik, Penyanyi Malah Menghilang, Jatuh Miskin dalam Sekejap, Ibu Disantet, Ayah Buron: Hancur

Mereka menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.

Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu.

Halaman
1234
Tags:
Probolinggoresepsipernikahanpengantinayahnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved