Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Lemas, Wajahnya Sayu

Susul suaminya, kini Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, istri Ferdy Sambo tampak lemas dan sayu.

Editor: Monalisa
istimewa
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

TRIBUNTRENDS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Istri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: SYOK BERAT Anak-anak Ferdy Sambo Dengar Ayah Tercinta Divonis Mati Tak Ada Waktu Diskusi, Kasihan

Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya
Putri Candrawathi mendengarkan vonis hakim untuknya (YouTube Kompas TV)

Saat mendengar vonis hakim, Putri Candrwathi terlihat lemas.

Bahkan tatapan mata istri Ferdy Sambo tampak sayu.

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan.

Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.

Baca juga: Ortu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri, Minta Ini ke Pihak PN Jaksel: Biar Jernih

Selesai pembacaan putusan, Putri kembali duduk.

Selanjutnya, meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

'Tak Ada Pelecehan' Hakim Sebut Brigadir J Tak Nodai Istri Ferdy Sambo, Curiga Putri yang Sakit Hati

Sementara itu, hakim juga sempat membantah adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim meyakini ajudan Ferdy Sambo tersebut tidak melakukan pelecehan seperti yang diadukan oleh Putri Candrawathi.

Sebaliknya, majelis hakim justru menyebut Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J lantas mengaku telah dilecehkan.

Hal tersebut dijelaskan majelis hakim sekaligus membeberkan sejumlah point yang menguatkan anggapan Brigadir J tak melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.

Baca juga: AYAHNYA Bakal Divonis, Unggahan Anak Ferdy Sambo Disorot, Diduga Trisha Peluk Seorang Pria: Love You

Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi
Hakim yakini Brigadir J tidak lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi (Kolase YouTube Kompas TV)

Salah satunya adalah relasi kuasa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Putri Candrawathi merupakan seorang dokter gigi dan istri dari jenderal bintang dua, sehingga nyari tak mungkin Brigadir J yang hanya seorang pengawal dan lulusan SLTA berani melakukan pelecehan seksual.

Tak cuma itu, mengingat latar belakang Putri Candrawathi, sangat janggal apabila istri Ferdy Sambo itu tidak melakukan visum atau pemeriksaan dokter setelah mendapatkan pelecehan seksual.

Majelis hakim juga menilai seorang korban pelecehan seksual biasanya tidak mau bertemu dengan pelaku.

Namun hal tersebut berbeda dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo Akui Konsul ke Psikolog: Menikmati Kesedihan

Setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, Putri Candrawathi justru memanggil dan berbincang dengan Brigadir J di dalam kamar.

Majelis hakim kemudian menegaskan dibanding melakukan pelecehan, Brigadir J diduga hanya melakukan suatu perbuatan yang membuat Putri Candrawathi merasa sangat sakit hati.

"Perbuatan tersebut yang menimbulkan sakit hati kepada Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

"Majelis tidak menemukan adanya pelecehan atau pemerkosaan atau perbuatan lebih dari itu," tegasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis pada Senin (13/2/2023) (TribunNewsmaker Kolase)

Mendengar pernyataan Hakim Wahyu Imam Santoso Ferdy Sambo hanya terdiam.

Sementara keluarga Brigadir J yang turut hadir di sidang tersebut, menangis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas, Tak Ada Perkosaan, Putri Candrawathi Diyakini Majelis Hakim Hanya Sakit Hati dengan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved