Breaking News:

Dendam Terbalaskan, Njoto Bacok Syahid Pembunuh Ayahnya, Pura-pura Bertamu ke Rumah, Korban Tewas

Nyawa dibalas nyawa, Njoto bacok Syahid yang baru keluar dari penjara, pria yang telah membunuh ayahnya.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Nyawa dibalas nyawa, Njoto bacok Syahid yang baru keluar dari penjara, dulu telah membunuh ayahnya. 

Pria yang berprofesi sebagai ojek online itu pun menyembunyikan motor korban di semak-semak dan langsung kabur.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," ujar AKP Shilton Silitonga.

Motif Pelaku

Jasad korban langsung ditemukan di hari yang sama dengan kematiannya.

Satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap Riko di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.

Langsung memeriksa pelaku, penyidik akhirnya mengetahui motif Riko tega membunuh Elisa.

Riko mengaku ia sakit hati dengan Elisa yang sudah punya pacar baru.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujar AKP Shilton Silitonga.

Tak cuma sakit hati, Riko juga tampaknya belum move on dari Elisa.

Sebab sebelum membunuhnya, Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun untuk Elisa di hari ulang tahun korban yakni 7 Februari 2023.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," kata Riko di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Tak disangka, di hari ulang tahun korban, rasa sakit hati Riko kembali muncul saat menyadari sang mantan pacar membohonginya.

Baca juga: Sempat Jatuh Miskin, Ressa Herlambang Mantan Nia Ramadhani Tidur Sama Tikus, Makan Sehari Sekali

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (freepik.com)

Atas perbuatan kejinya, Riko mengaku menyesal.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," akui Riko.

Mendekam di bui, Riko harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditunggu Hingga Keluar Penjara, Njoto Tebas Pembunuh Ayahnya Hingga Terkapar dan Tewas

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
bunuhbacokLumajang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved