Breaking News:

Dendam Terbalaskan, Njoto Bacok Syahid Pembunuh Ayahnya, Pura-pura Bertamu ke Rumah, Korban Tewas

Nyawa dibalas nyawa, Njoto bacok Syahid yang baru keluar dari penjara, pria yang telah membunuh ayahnya.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Miftahul Huda
Nyawa dibalas nyawa, Njoto bacok Syahid yang baru keluar dari penjara, dulu telah membunuh ayahnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dendam kesumat membuat seseorang gelap mata.

Dendam inilah yang selama ini dipendam oleh seorang pria warga Lumajang, Jawa Timur.

Pria tersebut membunuh orang yang telah menghilangkan nyawa ayahnya.

Seorang mantan narapidana pembunuhan tewas oleh anak korbannya, yang telah menunggunya bebas dari penjara.

Peristiwa tersebut juga diunggah dalam video di media sosial,

Pelaku bernama Njoto (45) tersebut membancok Syahid (60) yang telah membunuh ayah pelaku pada 2015 lalu.

Insiden pembacokan itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Curhat ke Teman Sebelum Dibunuh, Elisa Nangis Ketakutan, Riko Hampir Jual Motor Demi Lamar Korban

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Via Kompas.com)

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jenazah korban sudah dibawa oleh petugas kepolisian.

Jenazah korban yang dibungkus dengan kantong mayat oranye itu pun langsung dimasukkan ke mobil ambulans dengan pengawalan polisi.

Dari keterangan yang ditulis pengunggah, korban bernama Sahid (60) sedangkan pelaku adalah Njoto (45).

Keduanya merupakan warga Desa Seruni dan masih bertetangga.

Pelaku Njoto nekat membacok Sahid karena masih dendam kepada korban yang telah membunuh ayah pelaku pada tahun 2015.

Dilansir dari Kompas.com, insiden pembunuhan ini terjadi pada Jumat (10/2/2023).

Syahid ditemukan dengan kondisi bersimbah darah oleh putri semata wayangnya.

Salah satu tetangga, Sahal menduga jika Syahid dibunuh oleh Njoto (45).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
bunuhbacokLumajang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved