Breaking News:

Berita Viral

Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diotaki Mantan Walkot, Baru Bebas Bui, Isu Balas Dendam

Perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar ternyata didalangi oleh mantan walkot Blitar Samanhudi Anwar. Beri informasi ke pelaku.

Editor: Monalisa
Surya.co.id/Instagram
Sosok Samanhudi Anwar mantan Walkot yang dalangi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar 

Apresiasi ini setiap tahun diberikan kepada Kabupaten / Kota yang berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kota Blitar meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah.

Kota Blitar dan Kota Payakumbuh bersama Kota Banjarmasin, Denpasar, Surakarta, dan Jambi menjadi kota-kota ISSDP Tahap I (2006-2007).

Program ini memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.

2. Terlibat korupsi

Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.

Setelah sempat dinyatakan "buron" setelah operasi tangkap tangan, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni 2018.

Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA).

Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

Samanhudi Anwar saat ditangkap polisi dalangi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar saat ditangkap polisi dalangi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar (Kolase Surya.co.id)
Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
perampokanWali Kota Blitarrumah dinasSamanhudi AnwarSantoso
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved