Kasus Ferdy Sambo
'Saya Lihat dari Mobil Tahanan' Putri Candrawathi Lemas Lihat Spanduk Makian Untuknya: Gak Sanggup
Merasa tak bersalah dan menjadi korban, Putri Candrawathi syok lihat spanduk berisi makian untuk dirinya. Istri Ferdy Sambo tak sanggup.
Editor: Monalisa
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut kliennya tidak bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan pleidoi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata kuasa hukum Putri Candrawathi.
Kuasa hukum juga meminta Putri Candrawathi dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Putri.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," tambahnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi adalah yang paling ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan Richard eliezer dituntut pidana 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Mohon ke Hakim Ingin Bertemu Anaknya, Rosti Simanjuntak: Hidupkan Kembali Yoshua!
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|