Breaking News:

Berita Viral

MIRIS, Balita Tewas Usai Dijadikan Jaminan Utang Ibu Rp 300 Ribu Bayar Kontrakan Bareng Selingkuhan

Seorang balita di Pasar Rebo tewas usai dijadikan jaminan utang oleh ibu sebesar Rp 300 ribu untuk bayar kontrakan bareng selingkuhan.

Editor: Monalisa
Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi
Jenazah AF, balita yang tewas dijadikan jaminan utang ibu dimakamkan 

Meski bukan ayah kandung, Sujatmiko menyayangi AF sehingga mengurus seluruh proses pemakaman AF di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Sejak mendengar kabar AF tewas pun dia bergegas mendatangi kontrakan Sirait, serta berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk pengambilan jenazah.

"Saya sebelumnya menikah dan tinggal sama ibunya (AF) pas dia masih umur 16 tahun.

Waktu itu posisi ibunya sedang hamil, pacarnya enggak mau bertanggung jawab. Kabur ke Padang," tutur Sujatmiko.

Sebelumnya muncul dugaan balita perempuan berinisial AF (2) warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat dianiaya diduga turut menjadi korban penelantaran.​

Baca juga: KRONOLOGI Buaya Antar Jenazah Bayi ke Pinggiran Sungai, Tubuh Utuh Tak Ada Bekas Cabikan, Warga Syok

Dugaan berdasar karena selama ini AF tinggal di unit kontrakan bersama kakek dan nenek tiri, sementara identitas orang tua kandung tidak diketahui warga dan pengurus lingkungan.

Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.​

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).​

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan Sri, Sirait, dan Titin sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

NASIB Pilu Balita Tewas Usai Jatuh dari Lantai 3, Ditinggal di Kamar Hotel, Orangtua Asyik Karaokean

Nasib malang seorang balita berusia 3 tahun terjatuh dari lantai 3 sebuah hotel di Pekanbaru.

Insiden ini terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu dan menggegerkan warga Pekanbaru.

Kini terungkap keberadaan orangtua balita malang tersebut.

Bocah lelaki berinisial MGAR berusia 3 tahun asal Lampung, tewas diduga akibat terjatuh dari kamar di lantai tiga hotel Grand Central Pekanbaru, 

Halaman
1234
Tags:
Pasar Rebobalitajaminan utangSri Wahyuni
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved