Kasus Ferdy Sambo
Ada 'Pesanan' soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sosok Brigjen, Pendekatan agar Hukuman Ringan
Mahfud MD sebut sosok Brigjen ingin Ferdy Sambo dihukum ringan, lakukan 'gerakan bawah tanah'.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Mahfud MD menyebut ada sosok yang ingin Ferdy Sambo divonis ringan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sosok yang dimaksud Mahfud MD ini merupakan seorang jenderal polisi bintang satu.
Mahfud MD menyebut sosok berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) ini diduga melakukan 'gerakan bawah tanah'.
Bahkan, diduga menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jerat hukum.
Kini sosok Brigjen yang dikatakan Mahfud MD tersebut menjadi pertanyaan.
Mahfud MD menyebut Brigjen tersebut ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Niat Hati Menjenguk, Anak Ferdy Sambo Pilu, Syok Ibunya Dituntut 8 Tahun Penjara: Mau ke Mama Tapi
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan adanya intervensi dan gerakan-gerakan semacam itu.
Menurut Mahfud, hal itu sangat mungkin terjadi, terlebih pada kasus Ferdy Sambo yang banyak menarik perhatian orang.
Informasi soal Brigjen yang Dimaksud
Mahfud MD mengatakan Brigjen itu mendekati sejumlah pihak untuk diduga melakukan intervensi vonis, dan tujuannya agar Sambo dibebaskan.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar memberi informasi pada dirinya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pakar Jelaskan Artinya: di Penjara Sampai Meninggal
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan dilakukan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Arti Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup
Sering banyak orang salah mengartikan, ternyata inilah makna hukuman seumur hidup yang ditujukan kepada Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umur atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas apakah arti dari hukuman seumur hidup yang tengah mengancam Ferdy Sambo tersebut?
Rupanya banyak orang masih belum memahami arti dari hukuman seumur hidup tersebut.
Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Cuma 8 Tahun
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan soal makna tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV, Rabu (18/1/2023).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu, memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: MURKA Adik Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku Bang!
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.
Terhadap pelaku, kata Niken, dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana di atas.
Maka, tuntutan jaksa atas Ferdy Sambo tersebut bermakna, Ferdy Sambo bakal mendekam di penjara sampai meninggal dunia jika tuntutan tersebut dikabulkan.
"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menjelaskan soal masyarakat yang masih kerap kebingungan soal arti hukuman seumur hidup.
Menurutnya, orang yang dipidana seumur hidup, akan berada di penjara sampai sisa umurnya.
"Sesuai pasal 12 KUHP, orang yang dipidana seumur hidup akan meninggal dunia dalam penjara," ujar Agus Selasa (18/1) dilansir kompas.com.
Hal ini menunjukkan makna hukuman seumur hidup berbeda dari pidana hukuman mati.
"Ini beda dari hukuman mati yang terpidana akan 'dimatikan' oleh negara," katanya.
Adapun tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: WAJAHNYA Pucat, Angelin Langsung Lemas Tahu Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Rencana Nikah Pupus
Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.
“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," sambung jaksa.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
(Tribunnews/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya dan di Kompas.tv dengan judul Makna Hukuman Seumur Hidup yang Dituntut kepada Ferdy Sambo, Ternyata di Penjara Sampai Meninggal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/mahfud-md-ungkap-ada-oknum-oknum-yang-coba-ingin-bebaskan-ferdy-sambo.jpg)