Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Itulah Hukum, Tak Adil' Kecewa Bibi Brigadir J, Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Luapan kecewa Bibi Brigadir J, sebut hukuman Bharada E harusnya lebih ringan dari Putri Candrawathi.

Editor: ninda iswara
YouTube Kompas TV
Luapan kecewa Bibi Brigadir J, sebut hukuman Bharada E harusnya lebih ringan dari Putri Candrawathi. 

"Ini lah hukum di Indonesia, tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,"

"Dia dalam keadaan terpaksa, dia diperintah oleh seorang jenderal,"

"Seharusnya hukumannya lebih rendah dari PC," imbuhnya.

Baca juga: FAKTA Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Dianggap Tidak Adil, Ayah Brigadir J: Tidak Masuk Akal

Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara
Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara (YouTube Kompas TV)

Ruang Sidang Riuh Saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki JPU saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.

"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.

Baca juga: Hukuman Mati! Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Setimpal: Dia Aktor Kematian Anak Kami!

Jaksa Penuntut Umum menangis saat Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum menangis saat Bharada E dituntut 12 tahun penjara (YouTube TribunMedan)

"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved