Breaking News:

Berita Viral

Diduga Lakukan Asusila ke Santriwati, Kiai di Jember Ini Diamankan Polisi 'Penahanan Paksa'

Viral seorang kiai di Jember ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan asusila terhadap santriwati

OhBulan
Ilustrasi perbuatan asusila. Seorang kiai resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati 

Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut.

"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.

Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan , pasca polisi melakukan pemeriksaan FM sebanyak tiga kali di ruang penyidik.

Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.

Baca juga: VIRAL Tenda Goyang di Gunung Salak, Dua Sejoli Kepergok Berbuat Asusila, Pengunjung Lempari Kerikil

Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes Al-Dajalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember.

Kronologi kejadian itu diketahui setelah seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar sang Kiai saat malam hari sekitar pukul 23.30 wib.

Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar sang gurunya itu, ternyata FM sedang berduaan dengan Ustadzah

Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam

Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.

Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved