Breaking News:

Berita Viral

Diduga Lakukan Asusila ke Santriwati, Kiai di Jember Ini Diamankan Polisi 'Penahanan Paksa'

Viral seorang kiai di Jember ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan asusila terhadap santriwati

OhBulan
Ilustrasi perbuatan asusila. Seorang kiai resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kiai di Jember telah diamankan pihak kepolisian setempat.

Penahanan itu lantaran adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum kiai itu.

Kuasa hukum kiai mengungkapkan, kliennya ditangkap secara paksa.

Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.

"Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya.

Baca juga: VIRAl 2 Pria Lakukan Asusila di Masjid, Coba Cium dan Sentuh Organ Pribadi Perbuatan Terkutuk

Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu. Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.

"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan.

Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.

FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
FM keluar dari ruang penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. (tribunjatim.com/Imam Nawawi)

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya.

Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.

"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved