Prahara Venna Melinda dan Ferry Irawan
Perjuangan Verrell Bramasta Ketemu Venna Melinda, Pesan: Nggak Usah Ada Laki-laki Lain di Hidup Mama
Harunya pertemuan Verrell Bramasta dan Venna Melinda, beri pesan tegas ini ke sang mama.
Editor: ninda iswara
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Dikutip dari TribunJatim.com, Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Baca juga: MESKI Sudah Mantan, Ivan Fadilla Ikut Pilu Venna Melinda Di-KDRT Ferry: Gimana pun Mamanya Anak-anak

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI."
"Supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto pun mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan.
Hendra menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernapasan; hidung, korban atau Venna Melinda.
Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor."
Sumber: Tribunnews.com
Sidang KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Tak Setuju Istri Maju Caleg, Hubungan Intim jadi Pemicu |
![]() |
---|
Venna Melinda Cecar Pertanyaan Ini, Sunan Kalijaga Kabur, Pengacara Ferry Irawan: Tidak akan Lapor |
![]() |
---|
ANCAMAN Baru Menanti Venna Melinda, Ibu Verrell Harus Penuhi Keinginan Ferry, Jika Menolak Dipidana |
![]() |
---|
DULU Janji Terima Apa Adanya, Venna Melinda Kini Umbar Ferry Irawan Nganggur, Mertua Ngamuk: Nyesel! |
![]() |
---|
DULU Memelas Sampai Nyembah Venna Melinda, Ferry Irawan Kini Minta Cerai, Roro Fitria Curiga: Balas! |
![]() |
---|