Berita Viral
Diminta Kembalikan Rp 35 Juta, Dona Wanita Batal Nikah H-1 Ngaku Uangnya Sudah Dipakai untuk Hal Ini
Maradona atau Dona, wanita viral yang batal menikah H-1 karena uang Rp 700 ribu akhirnya muncul dan membuat klarifikasi.
Editor: Galuh Palupi
Dan sudah kesepakatan sejak awal tidak ada tambahan-tambahan lagi.
Namun baru diberikan Rp35 juta, kemudian yang Rp 5 juta menyusul.

Sedangkan uang Rp2,7 juta itu biaya mengurus buku nikah dan sewa tempat antar-antaran.
Karena lokasi jauh, maka antar-antaran dikemas dan ditata di desa setempat, tempatnya menyewa yang disanggupi oleh pihak pria.
Dona juga membantah pernyataan yang mengatakan dirinya membanting pintu di depan calon ibu mertua.
Dona juga mengatakan, sejak saat itu sudah tidak ada lagi kontak dengan pihak pria.
Dikesempatan, itu Dona juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Blambangan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU khususnya dan masyarakat OKU umumnya.
Yang sudah terusik ketenangannya gara-gara viral berita seputar batalnya pernikahannya.
Putri kedua dari tiga bersaudara ini mengaku sejauh ini tetap tegar dan tidak mau ambil pusing dengan hujatan dari nitizen. Karena dia merasa tidak bersalah.
Bahkan Dona mengaku, meskipun diserang melalui medsos oleh pihak pria namun dirinya tidak membalas.
Baca juga: Dona, Wanita Batal Nikah Gegara Bentak Camer & Uang Rp 700 Ribu Muncul, Siap Lawan Anjas: Bukti Ada!
Dona dan keluarga mengaku tidak menghindar dari media, hanya saja saat banyak awak emdia yang datang dirinya sedang pergi ke luar OKU untuk hadir di acara hajatan keluarganya.

Kepala Desa Belambangan, mengatakan, memang benar ada peristiwa gagal nikah antara Anjas dan Dona. Namun yang membatalkan pernikahan itu dari pihak pria.
Menurutnya, parat desa dan pihak terkait sudah berusaha membantu memberikan arahan agar pernikahan tetap dilangsungkan, namun tidak berhasil.
Junaidi, dari pihak P2UKD (Penyuluh Pembantu Urusan Keagamaan Desa) menjelaskan, karena buku nikahnya sudah ada makanya akan dilakukan pembatalan.
Pembatalan itu akan dibuatkan berita acara dan kedua belah pihak harus membuat pernyataan diatas materai.