Kasus Ferdy Sambo
Curhat Vera Simanjuntak Natal Pertama Tanpa Brigadir J, Ungkap Kerinduan: Nothing Special, Miss You
Natal pertama tanpa Brigadir J, Vera Simanjuntak curhat pilu, ungkap kerinduan akan sosok mendiang.
Editor: ninda iswara
Ferdy Sambo pada awalnya mengklaim bahwa tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak dengan ajudan lainnya yakni Bharada Richard Eleizer atau Bharada E.
Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat tengah tertidur di kamar dinasnya di Magelang, Jawa Tengah.
Dari kasus ini, lima orang telah menjadi terdakwa pembunuhan berencana.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Bharada E.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk obstraction of justice kini tujuh polisi termasuk Ferdy Sambo menjadi terdakwa.
Mereka ialah, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks mantan Karopaminal Divisi Propam Polri; Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin eka Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; Kompol Cuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; serta Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kini persidangan para terdakwa masih terus bergulir hingga saat ini.
(TribunMedan/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Momen Natal tak Lagi Spesial Usai Kepergian Brigadir J, Vera Simajuntak Sedih dan Tulis Pesan Ini dan di TribunJabar.id dengan judul Tangis Ibunda Tak Terbendung, Natal Pertama Tanpa Brigadir J: Mama Tidak Bisa Berbuat Apa-apa