AKSI Bejat Guru Agama di Batang Cabuli 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Terkuak Modus Liciknya
Guru agama cabuli dan rudapaksa 45 siswinya, ternyata punya kelainan seksual. Kini terungkap fakta baru terkait kasus ini.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Terancam Penjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.
Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.
TAKTIK Licik Guru Ngaji Lecehkan Murid, Ajak Nonton Video Dewasa Lalu Lepas Sarung, Terkuak Modusnya
Seorang guru mengaji di Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak di bawah umur.
Hal ini membuat orangtua korban geram hingga akhirnya mereka melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022.
Sebelumnya, ibu korban yang minta identitasnya tak dipublikasikan, curhat sikap anaknya yang tiba-tiba enggan untuk mengaji.
Korban bahkan pura-pura tidur agar tidak disuruh mengaji di TPQ tersebut.