'Kecuali Bharada E, Lainnya Masih di Lingkaran FS' Taufan Damanik Ingatkan Penyidik Tetap Waspada
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taufan Damanik ingatkan penyidik untuk tetap waspada dengan kasus Ferdy Sambo
Editor: Nafis Abdulhakim
"Ingat dulu kasus Jessica. Saya kasih contoh lagi, ingat kasus Marsinah. 7 saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi apa namanya mahkota. Tapi di pengadilan mereka semua saling membatalkan kesaksian. Akhirnya ketujuh terdakwa dibebaskan hakim," kata Taufan.
Ia juga mencontohkan kasus pembunuhan berencana Munir, aktivis HAM Kontras. Dimana Muchdi PR dinyatakan bebas murni.
"Pollycarpus dihukum, Direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum. Muchdi PR bebas karena tidak ada alat bukti yang kuat ketika di pengadilan. Satu-satunya alat bukti karena Pollycarpus sering bertelpon dengan Muchdi PR. Hakimnya mikir, kalau cuma telpon, Pollycarpus juga sering telpon yang lain-lain termasuk istrinya," ujar Taufan.
"Jadi apakah sering telpon membuktikan Muchdi PR terlibat pembunuhan berencana Munir? Gak bisa dijadikan alat bukti. Karena itu demi hukum dibebaskan," kata Taufan.
Saat itu kata dia yang dibangun orang adalah karena hakim takut atau disuap.
"Tapi bukan. Itu karena hakimnya tidak bisa diyakinkan dengan alat bukti di pengadilan tadi," katanya.
Rekomendasi
Sebelumnya Komnas HA memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri, Kamis (1/9/2022).
Dalam temuan dan hasil investigasinya dalam kasus kematian Brigadir J ini, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka.
"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.
"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.
Baca juga: MISTERI Surat Bharada E & Isu Uang Tutup Mulut Rp1 M Ferdy Sambo, Cek 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-brigadir-j-masih-berjalan-taufan-damanik-ingatkan-penyidik-tetap-waspada.jpg)