NASIB Anggota DPRD Pukuli Wanita di SPBU, Kini Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Partai Gerindra
Nasib anggota DPRD Palembang terekam kamera pukuli wanita di SPBU, kini resmi jadi tersangka.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Terancam Penjara 5 Tahun

Tersangka Syukri Zen dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Merujuk dari isi pasal tersebut yang diunggah kejari-sukoharjo.go.id, Syukri Zen bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berikut bunyi pasal 351 KUHP selengkapnya:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Terancam dipecat dari Partai Gerindra
Selain terancam hukuman penjara, Syukri Zen juga harus menerima nasibnya yang lain.
Ia terancam dipecat dari Partai Gerindra yang selama ini menjadi kendaraan politiknya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro menyebut, partai pimpinan Prabowo Subianto mengambil sikap tegas.
Partai tidak mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan Syukri Zen.
"Akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan," kata Akbar, dikutip dari TribunSumsel.com.