Breaking News:

BERAKSI Ratusan Kali, Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya, Gunakan Dalih Beri Amalan Khusus

Miris. Seorang guru spiritual merudapaksa anak pasiennya hingga ratusan kali. Dalih yang digunakan adalah ingin beri amalan khusus.

Editor: Suli Hanna
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya Ratusan Kali sampai Hamil, Gunakan Dalih Beri Amalan Khusus 

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, aksi cabul pelaku pertama kali dilakukan pada Juni 2020 pukul 23.00 WIB.

Pelaku awalnya mendatangi rumah Bunga dengan maksud memberikan amalan khusus untuk ayah dan ibu korban.

Pelaku kemudian meminta orangtua Bunga untuk keluar rumah. Karena amalan tersebut tidak boleh jalankan dalam rumah.

Hal itu hanya akal bulus pelaku agar bisa masuk ke kamar korban dan mulai merudapaksa korban.

Pelaku membujuk korban agar mau melakukan amalan pembersih aura negatif.

"Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan tersebut," kata Dwiasi.

Dwiasi menguraikan, selain modus melakukan pembersihan aura negatif, pelaku juga mengancam korban.

Pelaku menyebut korban akan celaka jika tidak melayani nafsunya.

"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian," jelas Dwiasi.

Beraksi sebanyak 200 kali

Pelaku diketahui merudapaksa korban saat masih berumur 17 tahun.

Aksi pelaku berakhir pada tahun 2022.

Baca juga: Miliki Keinginan Aneh, Pemuda Ini Rudapaksa Ibu Kos di Kamarnya, Polisi Heran Tahu Modus Pelaku

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

"Dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," urai Dwiasi.

Dwiasi melanjutkan, kasus ini mulai terbongkar saat korban dinyatakan hamil.

Bunga lantan menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya yang dilanjutkan melapor ke polisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
guru spiritualrudapaksaNgawiJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved