Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Berhasil Dijual Rp 6 Juta, Uang Dipakai Pelaku Nyawer Biduan
Aksi pencurian motor terekam kamera CCTV, berhasil dijual seharga Rp 6 juta, uang digunakan pelaku untuk nyawer biduan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Aksi pencurian sepeda motor terekam kamera pengawas atau CCTV di Karawang.
Polisi kini berhasil meringkus pelaku, namun penadah tengah dalam pengejaran.
Hasil pencurian motor sebesar Rp 6 juta digunakan pelaku untuk nyawer biduan.
Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kawasaki KLX di kontrakan di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (27/7/2022) itu terekam kamera CCTV.
Baca juga: BAK Cerita Film, Pencurian Terungkap Berkat Tanda dari Nyamuk di Dinding, Maling Berhasil Dibekuk
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat pelaku datang berdua dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu yang melakukan eksekusi mengambil motor, sedangkan temannya itu menunggu dimotor.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, salah satu pelaku berhasil ditangkap berinisial KSM alias BRT (38) warga Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Yang mana pada Jumat (22/7/2022) pukul 04.00 wib, motor jenis KLX yang parkir di kontrakan hilang dan aksi mereka terekam CCTV.
"Alhamdulillah dalam kurun dua hari pelaku (KSM) dapat diamankan di rumahnya," kata Ryan, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan satu pelaku lagi sebagai joki, kata Ryan, pihaknya sudah mengantongi identitasnya serta lokasi persembunyiannya.
Baca juga: KUCING-Kucingan dengan Warga, Maling Buat Wanita di Bogor Berteriak Kaget, Sembunyi di Bawah Kasur
"Tapi melarikan diri, maka itu kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, pelaku sudah menjual motor hasil curian kepada penadah seharga Rp 6 juta.
Uang hasil penjualan sudah dibagi rata dengan temannya yang masih DPO tersebut.

Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap mengaku uangnya digunakan untuk 'nyawer' biduan.
"Selain mengejar joki, kami juga masih mengejar penadahnya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Telukjambe Tangkap Komplotan Curanmor, Kawasaki KLX Dijual Rp 6 Juta, Uang untuk Nyawer