SUAMI Takut Istri, Ngakunya Dibegal Kini Ketahuan Bohong, Ternyata Uang Rp 32 Juta Habis Buat Judi
Cerita suami takut istri, buat sandiwara seolah-olah dibegal, ternyata uangnya habis untuk berjudi slot.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Dihimpun dari Wartakotalive.com, Idrus kepada petugas kepolisian mengaku menjadi korban pembegalan saat berada di pinggir Tol Cikupa.
Saat itu, ia membawa muatan 25 ton gula pasir.
Namun, beberapa saat kemudian, ia dihampiri oleh 6 orang tak dikenal.
Idrus langsung diikat tubuhnya lalu dibuang di daerah Gunung Sindur.
Sementara truk sarat muatan dibawa oleh orang-orang yang membuang Idrus.
Lakukan rekayasa
Terungkap fakta, Idrus ternyata hanya merekayasa kasus pembegalan yang ia alami.
Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pendalaman.
Polisi curiga Idrus justru menghilang ketika petugas melakukan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Idrus sendiri adalah sopir truk ekspedisi yang ditugaskan mengirim muatan gula dari Cikande, Banten ke Tanjung Priok.
Dalam menjalankan aksinya, Idrus dibantu temannya berinisial S.
"Pelaku ini ternyata bekerja sama dengan rekannya yang berinisial S. Dia menyerahkan truk ekspedisi dan 25 ton gula pasir uang dibawanya kepada S," ujar Zulpan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Zulpan melanjutkan penjelasannya, keduanya bersekongkol melakukan rekayasa.
S mengikat Idrus lalu membuangnya di lokasi kejadian.
Idrus selanjutnya memberi pengakuan bohong kepada anggota kepolisian yang menolongnya.
Zulpan menyebut, kini Idrus sudah berhasil diamankan, sementara S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi pelaku ini bekerja sama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Marwan Tak Tenang, Ngaku 4 Tahun Dihantui Arwah Sopir Travel, Rahasia Terbongkar saat Datangi Dukun

Motif pelaku
Zulpan membeberkan, Idrus dan S merekayasa aksi pembegalan agar tidak dituntut ganti rugi oleh bosnya.
Sehingga kebohongan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.
Pada akhirnya rencana Idrus dan S terbongkar dengan polisi menemukan barang bukti gula di rumah pelaku.
"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Idrus dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan jahat dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dimana ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," tambah Zulpan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Firman Suryaman) (WartaKotalive.com/Joanita Ary/Miftahul Munir)( Kompas.com /Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Suami Takut Istri di Tasik, Sandiwara Dibegal setelah Habiskan Rp 32 Juta untuk Judi Slotdan Fakta di Balik Viral Sopir Truk Ditemukan Terikat, Pura-pura Dibegal agar Bisa Gelapkan 25 Ton Gula.