Breaking News:

Siapa Iwan Parela? Pengusaha Masuk DPO Tipu Rekan Bisnis Rp 1,4 Miliar, Ditangkap di Lampung

Seorang pengusaha tega menipu rekan bisnisnya hingga rekannya itu menelan kerugian Rp 1,4 miliar, kini ia berhasil diamankan di Lampung

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pengusaha masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kasus penipuan.

Iwan Parela menipu rekan bisnisnya hingga mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.

Pengusaha tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.

Baca juga: Pria Ngaku Jadi Korban Penipuan Investasi Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur Turun Tangan Mengancam?

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ditetapkan Sebagai DPO

Seorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat.
Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022. Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnis berhasil ditangkap di Lampung Barat. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.

Baca juga: TIPU 2.800 Orang dengan Investasi Bodong, Mantan TKW Ini Raup Rp 200 Miliar, Tetangga Jadi Korban

Catut Nama Gubernur Lampung

Modus mencatut nama Gubernur Lampung, seorang pengusaha di Bandar Lampung berhasil tipu rekan bisnisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
pengusahaDPOtipurekan bisnisLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved