Breaking News:

PETAKA Utang-Piutang Rp500 Ribu, Perempuan Paruh Baya Kehilangan Nyawa, Kondisi Jasad Mengenaskan

Perkara utang-piutang Rp500 ribu, seorang perempuan paruh baya di Makassar berakhir tragis. Bagaimana fakta-faktanya?

Editor: Suli Hanna
Kolase Tribunnews
korban bernama Daeng Nillang (67) warga Makassar ditemukan tewas dalam karung. Polisi mengevakuasi jenazah korban ke ambulans untuk dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Korban dibunuh oleh pasutri. 

Pelaku membunuh korban di Jl Manuruki Makassar.

Korban awalnya datang menagih utang kepada perempuan inisial DN (27) di rumahnya di Jalan Mannuruki, Makassar, Senin (30/5/22).

Namun, korban Daeng Nillang dan pelaku DNF terlibat cekcok.

"Pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan batako dan menikam korban berulang kali pakai pisau," jelasnya.

Setelah membunuh korban, pelaku DNF menunggu suaminya yakni DT pulang bekerja.

Saat DT sudah pulang, pelaku DN menjelaskan kronologi penganiayaan yang dia lakukan sehingga membuat korban meninggal.

DT berinisiatif membungkus korban dengan karung goni dan dibuang ke Gowa.

Tepatnya, Jl Alternatif Sungai Jeneberang, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," pungkasnya

Motif pelaku tega membunuh korban karena utang.

Pelaku disebut memiliki utang ke korban Rp 500 ribu.

Pasutri Pelaku Pembunuhan Daeng Nillang Terancam Penjara Seumur Hidup

Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan terhadap korban Daeng Nillang (67) terancam hukuman penjara seumur hidup.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jumat (1/7/22) malam

"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
utangMakassarperempuanpembunuhan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved