IMBAS Holywings Tutup, Karyawan Curhat Kehilangan Pekerjaan, Hanya Bisa Pasrah: Semua Morat-marit
Curhat pilu seorang karyawan Holywings setelah tempat kerjanya ditutup, kini hanya bisa pasrah.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dalam tinjauan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Holywings juga disebut melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
(Kompas.com/Mita Amalia Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kebingungan Karyawan Usai Holywings Ditutup: Kami Morat-marit"