Breaking News:

NASIB Eks Kepsek Diam-diam Nikah Siri dengan Pegawai Honorer, Kini Harus Tebus Perbuatannya

Eks kepala sekolah diam-diam nikah siri dengan pegawai honorer. Istri tak terima dan bawa perkara ke meja hijau. Kini eks kepsek jadi tersangka.

Editor: Suli Hanna
freepik.com
Nasib eks kepsek yang selingkuh dengan pegawai honorer 

TRIBUNTRENDS.COM - Tak hanya Briptu Suci Darma yang kasus perselingkuhannya dibawa ke meja hijau.

Perselingkuhan seorang eks kepala sekolah dengan seorang pegawai honorer pun bernasib serupa.

Kali ini perselingkuhan terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

ASN sekaligus eks kepala sekolah itu adalah T (57), dan R merupakan wanita selinguhan yang dinikahi secara siri.

Dari pernikahan sirinya itu, R sudah melahirkan satu orang anak hasil dari buah percintaannya dengan T.

Diketahui R adalah tenaga honorer yang bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.

Perselingkuhan T ternyata diketahui oleh istri sahnya, yakni S (57).

Baca juga: EMOSI Meledak, Suami Sembunyi Bawah Ranjang Niat Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Tragedi

Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022).
Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). (TribunnewsSultra.com)

Mendapati suaminya diam-diam menikah tanpa sepengetahuannya, S langsung melapor ke Polres Konawe pada 6 Januari 2022 lalu.

Kini Polres Konawe telah menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.

Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.

Kini kasusnya itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu kerabat S, yaitu RM menyebutkan terdakwa T juga dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap istri sahnya.

Menurut RM, terdakwa T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri usai pergi meninggalkan rumah.

“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunnewsSultra.com, Rabu (22/6/2022).

Namun, hal itu ternyata sempat dibantah oleh T dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
selingkuhpegawai honorerASNSuci Darma
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved