Breaking News:

NASIB Dua Polisi Polda Metro Jaya Terlibat Skandal Perselingkuhan, Bagaimana Putusan Hukumnya?

Heboh dua polisi di Polda Metro Jaya yang terlibat skandal perselingkuhan. Bagaimana putusan hukumnya?

Editor: Suli Hanna
Istimewa via Tribunnews
Foto Ilustrasi Polisi 

Skandal itu viral di TikTok yang diunggah akun @datewithaquarius.

Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bagrenim Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.

Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.

Baca juga: DULU Saling Follow, Kini Ibu Nagita Kepergok Unfollow Mimi Bayuh, Imbas Isu Raffi Ahmad Selingkuh?

Baca juga: SUDAH Dikhianati, Yana Masih Saja Bela Istri yang Jelas Selingkuh, Polwan Suci Singgung Dosa Zina

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A atau Andries ini sudah ada sejak 2021.

Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andries, Isty Febriyani.

Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.

Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh Isty melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.

"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah.

Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.

(Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Skandal Perselingkuhan Dua Polisi di Polda Metro Jaya Dianggap Bukan Pelanggaran Berat.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polda Metro Jayaselingkuhpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved