NASIB Dua Polisi Polda Metro Jaya Terlibat Skandal Perselingkuhan, Bagaimana Putusan Hukumnya?
Heboh dua polisi di Polda Metro Jaya yang terlibat skandal perselingkuhan. Bagaimana putusan hukumnya?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar perselingkuhan dua polisi di Polda Metro Jaya sempat curi perhatian publik.
Masih ingat kasusnya?
Kini sudah ada titik terang dari isu tersebut.
Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya yang melibatkan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.
Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dimana keduanya dihukum PDTH untuk Briptu A dan Demosi untuk Bripka RPH.
Baca juga: VIRAL Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Istri Sah Beber Bukti, Kini Suami Dipecat
Baca juga: Diisukan Selingkuh dengan Asisten Mirip Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Beber Fakta, Apa Respon Nagita?

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.
"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis.
Namun bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.
"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.