KEDOK Dibongkar Mertua, Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Seorang Perempuan hingga Ratusan Juta
Kedok oknum polisi gadungan gadungan terbongkar karena kecurigaan mertua. Kini ditangkap setelah menipu seorang perempuan hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Penipuan oleh oknum polisi gadungan terjadi lagi.
Kini peristiwa terjadi di Aceh Timur.
Bagaimana kisah lengkapnya?
Tim Resmob Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang Polisi gadungan yang menipu seorang perempuan sebagai korbannya.
Tersangka yakni, Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri telah diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).
"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/05/2022).
Baca juga: Oknum TNI Gadungan Tipu Wanita, Kenal Lewat Aplikasi MiChat, Motor Digondol pada Pertemuan Pertama
Baca juga: TNI Gadungan Berulah, Gadis Muda Jadi Korbannya, Nipu Puluhan Juta & Ancam Pakai Kekuatan Gaib

Selama ini, jelas Kasat, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Selama mengaku sebagai polisi, tersangka telah menipu seorang perempuan mencapai ratusan juta rupiah.
Korbannya yakni, (KH) warga Peureulak Aceh Timur.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dengan korban kenalan lewat Facebook sekitar November 2021.
Untuk menyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.
Untuk meyakinkan korban juga, jelas Kasat Reskrim, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi.
Hingga pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka.
Baca juga: Rapper Lee Young Ji Beberkan Isi DM Instagram-nya, Ada Pesan dari Son Heung Min dan Eminem Gadungan
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Hajar Bocah SD, Tak Terima Mobilnya Disenggol Sepeda, Aksinya Terekam CCTV

Kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.
(Serambinews.com/ Seni Hendri)
Artikel ini diolah dari SerambiNews.com yang berjudul Polres Aceh Timur Tangkap Polisi Gadungan Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta di Rumah Mertuanya.