Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Bos Robot Trading Fahrenheit Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Bos robot trading Fahrenheit ditetapkan jadi tersangka penipuan investasi, simak fakta-faktanya. Pelaku lain masih diburu hingga kini.
Editor: Suli Hanna
TRUBUNTRENDS.COM - Ramai kasus penipuan berkedok investasi.
Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, nama-nama lain kini turut menyusul.
Terbaru adalah nama bos pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bos pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, sebagai tersangka.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada Hendri untuk mencari pihak lain yang terlibat.
Baca juga: NASIB Karyawan Doni Salmanan Luntang-Lantung, Kena Imbas Usai Bos Jadi Tersangka, Kini Menganggur?
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Update Kasus Pengemudi Moge yang Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas

Hendry Susanto ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry langsung ditahan pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Hal tersebt disampaikan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun.
“Kita panggil dia hari Senin, yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Lalu sudah kita naikkan sidik,"
"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain,"
"Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman," kata Ma’mun dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan Hendry tiba pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ma’mun menuturkan, Hendry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Ia pun mengatakan jumlah kerugian korban robot trading itu mencapai ratusan miliar.
“Dari 18 korban yang kita mintai keterangan tentang kerugian baru ratusan miliar,” ucapnya.