Breaking News:

Lepas Rindu, Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan selama 4 Jam, Bawakan Makanan Favorit Suami

Dinan Farjina lepas rindu dengan sang suami. Sang selebgram jenguk Doni Salmanan selama 4 jam. Tak datang dengan tangan hampa, apa yang dibawanya?

Editor: Suli Hanna
Instagram Dinan Nurfajrina
Dinan Fajrina jenguk Doni Salmanan selama 4 jam 

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya.

Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Baca juga: Doni Salmanan Hobi Pamer Harta, Mertua Bak Kebalikannya, Curhat Ingin Beli Motor Nunggu Hutang Lunas

Baca juga: TERJAWAB Ini Nominal Uang dari Doni Salmanan untuk Hadiah Pernikahan Rizky Billar, Bukan Rp 1 Miliar

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina (Instagram @donisalmanan)

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Jenguk Doni Salmanan Selama 4 Jam, Dinan Nurfajrina Bawa Nasi Kebuli Kesukaannya.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dinan FajrinaDoni Salmananpenjara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved