Breaking News:

Kronologi Terkuaknya Kasus Bapak Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Ibu Lapor Polisi

Aksi keji bapak rudapksa anak kadung usia 8 tahun hingga tewas di Semarang terungkap. Ibu kandung lapor ke polisi. Bagaimana kronologinya?

Editor: Suli Hanna
freepik.com
Kasus bapak rudapaksa anak kandung usia 8 tahun terungkap, bagaimana kronologinya? (Foto Ilustrasi) 

"Terjadilah peristiwa itu yang mengakibatkan korban atau berakhir dengan hilangnya nyawa korban atas perbuatan bapaknya sendiri," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan berawal dari adanya informasi anak meninggal dunia tidak wajar dari RS Pantiwilasa.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban.

Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.

Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi.

"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual.

Lalu kita amankan pelaku dan mengakui berhubungan seksual dengan anaknya.

Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam berhubungan seksual," ungkapnya.

Baca juga: Berminggu-minggu Koma Begitu Sadar Gadis Ini Langsung Dapat Kabar Buruk, Bapak Ibumu Sudah Dikubur

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.

"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar.

Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul "Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar".

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaanakSemarangibupolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved