BUKAN Vanessa Khong, Sosok Ini Temani Indra Kenz dari Nol, Kebiasaan Kencan di Masa Lalu Terungkap
Sosok yang temani Indra Kenz dari nol buka suara. Terungkap kebiasaan kencan di masa lalu, masih sering ajak makan di pinggir jalan.
Editor: Suli Hanna
Susyen Regina dilamar oleh Indra Kenz pakai cincin Tiffany & Co senilai Rp 44 juta.
Postingan Susyen Regina saat dilamar Indra Kenz pun sempat dipamerkan di akun TikToknya.
"Sebenarnya aku tuh udah dipurpose di Rusia, ini fotonya. Kukira itu cuma jalan-jalan aja. Ternyata dia kasih aku cincin dari brand Tiffany & Co.
Itu harganya Rp 44 juta, setara dengan cincin nikahnya Raisa yang Rp 50 juta," ungkap Susyen Regina.
Akan tetapi, setelah Indra Kenz menjalin bisnis dengan Edric Khong, ia malah kepincut dengan adik temannya, yakni Vanessa Khong.
Demi memiliki Vanessa Khong, Indra Kenz kemudian memutuskan hubungannya dengan Susyen Regina.
Bahkan Indra Kenz juga sudah melamar Vanessa Khong pada Oktober 2021.
Baca juga: Nasib Duo Crazy Rich Ditahan di Rutan Bareskrim, Bagaimana Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan?
Baca juga: BERLAGAK Bak Crazy Rich, Barang Mewah Indra Kenz Ternyata Cuma Pinjam? Begini Penjelasan Polisi

Indra Kenz Ditangkap, Aset Kekayaan Disita dan Di miskinkan
Tak lama setelah melamar Vanessa Khong, Indra Kenz ditangkap polisi atas kasus penipuan aplikasi Binomo.
Sang Crazy Rich Medan ini ditetapkan jadi tersangka pada 24 Februari 2022.
Tak cuma jadi tersangka, aset- aset kekayaan Indra Kenz pun sudah disita Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan total aset kekayaan Indra Kenz yang telah disita Polri mencapai Rp 43,5 miliar.
Nilai aset tersebut belum semuanya, total aset yang akan disita adalah Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar," Gatot dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Jumat (11/3/2022).
Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo dengan tersangka Indra Kenz.