Breaking News:

BERLAGAK Bak Crazy Rich, Barang Mewah Indra Kenz Ternyata Cuma Pinjam? Begini Penjelasan Polisi

Sering disebut Crazy Rich, barang-barang mewah yang dipakai Indra Kenz diduga cuma pinjaman, benarkah demikian?

Instagram/ indrakenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penipuan trading binary option yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kenz masih jadi sorotan hingga saat ini.

Kini, penelusuran sosok pemilik aplikasi trading binary option Binomo telah menemui titik terang.

Diduga pemilik aplikasi Binomo saat ini berada di Indonesia.

Belum lama ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami hal tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).

Baca juga: TERBUAI Kekayaan Indra Kenz, Nasib Apes Korban Binomo Rugi Rp 1,3 M, Rumah & Apartemen Ikut Lenyap

Baca juga: SIAPA Lebih Tajir, Indra Kenz Atau Doni Salmanan? Ini Perbandingan Harta Mereka, Rumah hingga Bisnis

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenzBinomoWhisnu HermawanCrazy Rich Medan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved