Breaking News:

Aset Indra Kenz Disita, Polisi Sudah Amankan Rp43,5 M, Masih Kurang Rp13,7 M Lagi

Polisi amankan aset Indra Kenz, di antaranya ada HP, uang Rp43,5 miliar, mobil Tesla dan Ferari, serta dua bidang tanah. Masih kurang Rp13,7 M lagi.

Editor: Suli Hanna
Instagram/ indrakenz
Potret Instagram Indra Kenz tunjukkan kekayaan, kini aset disita 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib crazy rich Indra Kenz, kini tersandung kasus trading ilegal.

Tak hanya mendekam di penjara, aset Indra Kenz juga disita.

Berapa aset Indra Kenz yang diamankan pihak berwajib?

Polisi sudah menyita Rp43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo Indra Kenz atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang rencananya akan disita penyidik sebesar Rp57,2 Miliar.

Baca juga: Nasib Duo Crazy Rich Ditahan di Rutan Bareskrim, Bagaimana Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Baca juga: BERLAGAK Bak Crazy Rich, Barang Mewah Indra Kenz Ternyata Cuma Pinjam? Begini Penjelasan Polisi

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur. Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing 5 unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Alasan Binomo rekrut Indra Kenz

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Indra KenzpolisitradingBinomocrazy rich
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved