Masih Ingat Kolonel Priyanto? Tak Cuma Buang Jasad Sejoli, Ternyata Pernah Lakukan Hal Buruk Lainnya
Ingat Kolonel Priyanto, oknum tentara yang membuang mayat sejoli di Sungai Serayu, ternyata pernah melakukan hal buruk lainnya
Editor: Nafis Abdulhakim
"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.
Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.
Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.

"Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat," tuturnya.
Di aliran Sungai Serayu lah ketiga oknum anggota TNI AD tersebut membuang kedua korban dari atas jembatan, ironisnya Handi dibuang dalam keadaan masih hidup dan sempat merintih kesakitan.
Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.
"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.
Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.
Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya