Fakta Insiden Kuda Mati di The King of Tears, Lee Bang Won, Ternyata Kuda Pacuan yang Sudah Pensiun
Insiden yang menewaskan seekor kuda dalam pembuatan drama The King of Tears, Lee Bang Won mencuri perhatian publik
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Para netizen beramai-ramai mengadakan petisi untuk menuntut berita tentang kondisi kuda.
Petisi menuntut untuk mengetahui apa yang terjadi pada kuda itu setelah syuting dengan judul 'Apakah kuda dari adegan kejar-kejaran Lee Seong Gye di Episode 7 Lee Bang Won masih hidup?', menerima lebih dari 11.000 tanda tangan pada 21 Januari 2022.
Satu lagi berjudul, 'Apakah kuda dari adegan kejar-kejaran di Lee Bang Won baik-baik saja? Apakah kita masih di Dinasti Joseon atau apa?', menerima lebih dari 4000 tanda tangan pada 21 Januari 2022.
Pemirsa mulai banyak mengkritik tim produksi karena tidak memperhatikan kuda dan keamanannya.
Masalah ini segera menjadi perhatian KAWA, sebuah kelompok aktivis hak-hak hewan dan perlindungan.
Mereka mengutuk tim produksi drama.
"Kami mengutuk penganiayaan hewan yang terjadi di lokasi syuting drama KBS The King Of Tears, Lee Bang Won.
Kemarin, Asosiasi Kebebasan Hewan mencurigai mereka melakukan pelecehan kuda saat merekam adegan jatuh dari drama tersebut. Dengan demikian, kami telah mengamankan video dari lokasi syuting drama.
Seperti yang diklaim oleh banyak orang, kami telah mengkonfirmasi bahwa selama adegan kuda jatuh, sebuah kawat telah diikat ke kaki kuda untuk menjatuhkannya dengan sengaja.
Kuda itu jatuh parah dalam proses seperti dalam video dan tubuhnya sangat tegang. Aktor yang juga jatuh dengan kuda itu melakukan syuting dengan cara yang berbahaya dan diduga terluka juga.
Namun, sementara staf bergegas untuk memeriksa aktor yang jatuh segera setelah adegan itu difilmkan, tidak ada yang memeriksa kudanya.
Kuda itu telah terbalik dan tidak bisa bangun. Itu tidak menunjukkan gerakan meskipun telah di tanah untuk waktu yang lama.
Sejak itu, status kuda tersebut belum dikonfirmasi. Tidak ada cara untuk mengetahui apakah kuda itu hidup atau terluka," kritik dari KAWA.
KAWA juga menyatakan bahwa pembuatan film itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Hewan.
"Undang-Undang Perlindungan Hewan saat ini mengatur dan melarang 'tindakan melukai hewan untuk tujuan perjudian, periklanan, hiburan, hiburan, dll' sebagai penyalahgunaan hewan.